Layanan Disdukcapil Indramayu
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Indramayu
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Indramayu bersifat gratis. Hubungi (0234) 521-1221 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Indramayu.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Indramayu.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Indramayu.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Indramayu.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Indramayu.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Indramayu.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Indramayu berusia di bawah 17 tahun.